×
Dinas CAPIL kunjungan dalam penyerahan Banner IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai pintar (Handphone Android) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Identitas Kependudukan Digital diperoleh Penduduk dengan memenuhi persyaratan:

  1. memiliki gawai pintar (Handphone Android); dan
  2. telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman KTP-el

Adapun langkah Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) dilakukan dengan cara:

  1. Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan link https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id melalui gawai pintar (Handphone Android);
  2. Penduduk melakukan registrasi pada laman aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan:

1) mengisi NIK, alamat email, nomor hand phone;

2) melakukan swafoto wajah (tanpa kaca mata dan masker);

3) melakukan scan QR Code di petugas layanan Dukcapil; 

4) Penduduk akan mendapat informasi PIN melalui alamat email;

5) Penduduk melakukan Aktivasi akun Digital ID;

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota PadangSidimpuan telah melaksanakan pelayanan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital bagi ASN dan Pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Padangsidimpuan  Pelaksanaan aplikasi akan di download di Android dilaksanakan dipuskesmas dihari Kamis 8 Juni 2023 di Aula Puskesmas Pijorkoling  dan akan mendatangkan Petugas dari Capil.

Dengan adanya layanan jemput bola pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ini diharapkan dapat memberikan Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan