Aspek Penyampaian Pelayanan (Service
Delivery)
1.
Persyaratan
A.
Surat Permohonan Pengusaha Kepada Kepala Dinas Kesehatan
B.
Foto Copy Ktp
C.
Pas Foto Berwarna 4X6 Dua Lembar
D.
Foto Copy Sertifikat Khusus Hygiene Saritasi Makanan Bagi
Pengusaha
E.
Denah Bangunan Dapur/Lokasi
F.
Surat Penunjukan Penanggung Jawab Jasa Boga
2.
Sistem
Mekanisme dan Prosedur
A.
Pemohon Mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Laik
Hygiene Sanitasi
B.
Petugas Mencatat Dan Memperifikasi Berkas Permohonan
C.
Petugas Melakukan Koordinasi Dengan Pemohon Untuk
Menentukan Jadwal Uji Fisik
D.
Petugas Melakukan Uji Fisik Dan Pengambilan Sampel Air
Dan Makanan Dan Mengirimkan Ke Laboratorium
E.
Petugas Memproses Sertifikat Setelah Keluar Hasil
Laboratorium
F.
Bila Hasil Laboratorium Memenuhi Sarat Laik Sanitasi Maka
Kepala Dinas Kesehatan Mengeluarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi.
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
21 Hari (3 minggu)
4.
Biaya/Tarif
Gratis
5.
Produk
Pelayanan
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga/Catering
6.
Penanganan
Pengaduan
Pengaduan, saran
dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur:
A. Datang langsung
B. Surat
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
A.
Verififkasi aduan;
B.
Mediasi; dan
Koordinasi;
A.
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan
masukan adalah:
B.
Sekretaris; dan
C.
Kepala Bidang.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan
masukan adalah Kotak Saran, Komputer dan Printer.
Unit kerja yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan
adalah Sekretariat.
Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
1.
Dasar Hukum
A.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik
B.
Permenkes No 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha Dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor
Kesehatan
C.
Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kota Padang Sidempuan;
2.
Sarana dan
Prasarana (Fasilitas)
A.
A T K;
B.
Komputer dengan akses internet;
C.
Printer;
D.
Meja dan Kursi.
3.
Kompetensi
Pelaksana
A.
SDM yang mampu menganalisis
sifat permohonan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
B.
SDM yang memiliki
pengetahuan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
C.
SDM yang memiliki keterampilan
mengelola data dan informasi dan telah dilatih untuk menyampaikan informasi
secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang
memerlukan.
4.
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
5.
Jumlah
Pelaksana
4 Orang
6.
Jaminan
Pelayanan
A.
Melaksanakan layanan sesuai
dengan standar yangtelah ditetapkan.
B.
Petugas penyelenggaraan layanan
memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
C.
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat agar
tercapai hasil yang sesuai yang diinginkan.
7.
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan
Informasi yang
diberikan dijamin keabsahannya.
8.
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1
(satu) kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk
menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.