×

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

1.    Persyaratan

A.    Surat Permohonan Pengusaha Kepada Kepala Dinas Kesehatan

B.    Foto Copy Ktp

C.   Pas Foto Berwarna 4X6 Dua Lembar

D.   Foto Copy Sertifikat Khusus Hygiene Saritasi Makanan Bagi Pengusaha

E.    Denah Bangunan Dapur/Lokasi

F.    Surat Penunjukan Penanggung Jawab Jasa Boga

2.    Sistem Mekanisme dan Prosedur

A.    Pemohon Mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

B.    Petugas Mencatat Dan Memperifikasi Berkas Permohonan

C.   Petugas Melakukan Koordinasi Dengan Pemohon Untuk Menentukan Jadwal Uji Fisik

D.   Petugas Melakukan Uji Fisik Dan Pengambilan Sampel Air Dan Makanan Dan Mengirimkan Ke Laboratorium

E.    Petugas Memproses Sertifikat Setelah Keluar Hasil Laboratorium

F.    Bila Hasil Laboratorium Memenuhi Sarat Laik Sanitasi Maka Kepala Dinas  Kesehatan Mengeluarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi.

3.    Jangka Waktu Pelayanan

21 Hari (3 minggu)

4.    Biaya/Tarif

Gratis

5.    Produk Pelayanan

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga/Catering

6.    Penanganan Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur:

A.   Datang langsung

B.   Surat

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

A.   Verififkasi aduan;

B.   Mediasi; dan

Koordinasi;

A.   SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

B.   Sekretaris; dan

C.   Kepala Bidang.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kotak Saran, Komputer dan Printer.

Unit kerja yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Sekretariat.

 

Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

  

1.    Dasar Hukum

A.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

B.    Permenkes No 14 Tahun 2021 Tentang Standar  Kegiatan Usaha Dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan

C.   Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan;

2.    Sarana dan Prasarana (Fasilitas)

A.    A T K;

B.    Komputer dengan akses internet;

C.   Printer;

D.   Meja dan Kursi.

3.    Kompetensi Pelaksana

A.    SDM yang mampu menganalisis sifat permohonan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

B.    SDM yang memiliki pengetahuan di bidang perencanaan pembangunan daerah;

C.   SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi dan telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

4.    Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

5.    Jumlah Pelaksana

4 Orang

6.    Jaminan Pelayanan

A.    Melaksanakan  layanan  sesuai dengan standar  yangtelah ditetapkan.

B.    Petugas penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

C.    Pelayanan diberikan secara cepat, tepat agar tercapai   hasil yang sesuai yang diinginkan.

7.    Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya.

8.    Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.

 

Have Query ?