Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1. Persyaratan
A.
Persyaratan
Administrasi
B.
Persyaratan
Lokasi
C.
Persyaratan
Bangunan
D.
Persyaratan
Sarana, prasarana dan peralatan
E.
Persyaratan
SDM
F.
Persyaratan
ini disesuaikan dan di upload ke aplikasi OSS
2. Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
A.
Persyaratan
di upload ke Aplikasi OSS oleh pemohon
B.
Persyaratan
di cek dan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan melalui aplikasi OSS
C.
Dilakukan
Pemeriksaan kesesuaian ke Lapangan oleh Tim Teknis Dinas Kesehatan
D.
Tim
Teknis membuat Berita Acara Pemeriksaan Kesesuaian
E.
Tim
Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan hasil penilaian pemenuhan Standar
persyaratan kepada Pemohon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu
Pintu Kota Padang Sidempuan untuk memberikan persetujuan atau perbaikan melalui
OSS
F.
Tim
Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Standar Klinik,
Apotek dan Toko Obat apabila telah memenuhi persyaratan melalui aplikasi OSS
3. Jangka Waktu Pelayanan
A.
Durasi pemenuhan persyaratan paling lambat 30 hari
sejak pelaku usaha mengajukan permohonan
B.
Durasi pemberian izin paling lama 9 hari
kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
A.
Sertifikat
standar Apotek
B.
Sertifikat
standar Toko Obat
6. Penanganan Pengaduan
Aduan,
saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
Melalui
Aplikasi OSS;
Langsung ke Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan
adalah:
Verifikasi aduan;
A.
mediasi;
B.
koordinasi;
C.
sanksi.
Sarana yang digunakan dalam
penanganan aduan, saran dan masukan adalah: Komputer dan Printer.
SDM yang mengampu tugas penanganan
aduan, saran dan masukan adalah:
Administrator Kesehatan Bidang
Pelayanan Kesehatan
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
dan SDK
Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
1. Dasar
Hukum
A.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
B.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
C.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
D.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
E.
Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan.
2. Sarana
dan Prasarana (Fasilitas)
A.
A T K;
B.
Komputer;
C.
Printer;
D.
Perlengkapan kantor.
3. Kompetensi
Pelaksana
A.
Mampu mengoperasikan komputer;
B.
2. Memberikan
pelayanan dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun;
C.
Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis
dengan baik;
D.
Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;
4. Pengawasan
Internal
Pengawasan dilakukan
oleh atasan langsung secara berjenjang
5. Jumlah
Pelaksana
4 Orang
6. Jaminan
Pelayanan
A.
Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan.
B.
Petugas
memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
C.
Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat agar
tercapai hasil yang sesuai dengan yang diinginkan.
7. Jaminan
Keamanan dan Keselamatan
Informasi tentang data sertifikat dijamin kerahasiaannya.
8. Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Dilaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja minimal 3 (tiga) bulan sekali