×

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.    Persyaratan

A.   Persyaratan Administrasi

B.   Persyaratan Lokasi

C.   Persyaratan Bangunan

D.   Persyaratan Sarana, prasarana dan peralatan

E.   Persyaratan SDM

F.    Persyaratan ini disesuaikan dan di upload ke aplikasi OSS 

2.    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

A.   Persyaratan di upload ke Aplikasi OSS oleh pemohon

B.   Persyaratan di cek dan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan melalui aplikasi OSS

C.   Dilakukan Pemeriksaan kesesuaian ke Lapangan oleh Tim Teknis Dinas Kesehatan

D.   Tim Teknis membuat Berita Acara Pemeriksaan Kesesuaian

E.   Tim Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan hasil penilaian pemenuhan Standar persyaratan kepada Pemohon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan untuk memberikan persetujuan atau perbaikan melalui OSS

F.    Tim Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Standar Klinik, Apotek dan Toko Obat apabila telah memenuhi persyaratan melalui aplikasi OSS

3.    Jangka Waktu Pelayanan

A.   Durasi pemenuhan persyaratan paling lambat 30 hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan

B.   Durasi pemberian izin paling lama 9 hari kerja  sejak dokumen dinyatakan lengkap 

4.    Biaya/Tarif

Gratis 

5.    Produk Pelayanan

A.   Sertifikat standar Apotek

B.   Sertifikat standar Toko Obat 

6.    Penanganan Pengaduan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

Melalui Aplikasi OSS;

Langsung ke Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

Verifikasi aduan;

A.   mediasi;

B.   koordinasi;

C.   sanksi.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:  Komputer dan Printer.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

Administrator Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK



Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

 

1.    Dasar Hukum

A.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

B.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

C.   Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

D.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

E.   Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan.

2.    Sarana dan Prasarana (Fasilitas)

A.   A T K;

B.   Komputer;

C.   Printer;

D.   Perlengkapan kantor.

3.    Kompetensi Pelaksana

A.   Mampu mengoperasikan komputer;

B.   2.    Memberikan pelayanan dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun;

C.   Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik;

D.   Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;

4.    Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

5.    Jumlah Pelaksana

4     Orang

6.   Jaminan Pelayanan

A.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

B.     Petugas memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

C.   Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat agar tercapai hasil yang sesuai dengan yang diinginkan.

7.    Jaminan  Keamanan dan Keselamatan

Informasi tentang data sertifikat dijamin kerahasiaannya.

8.    Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 3 (tiga) bulan sekali

 

Have Query ?