Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
A.
Surat Permohonan Pengusaha Kepada Kepala
Dinas Kesehatan
B.
Foto Copy KTP
C.
Pas Foto Berwarna 4X6 Dua Lembar
D.
Gambar denah Bangunan lengkap
dengan ukuran
E.
Surat keterangan Domisili Usaha
F.
Gambar sistem kerja peralatan Pengolahan air
minum dilengkapi dengan spesifikasi
G.
Hasil Uji Laboratorium untuk Kualitas Air minum
H.
Sertifikat /Piagam kursus hygiene sanitasi makanan
untuk pengusaha dan penjamah
I.
Hasil IKL (Insfeksi Kesehatan Lingkungan)
2.
Sistem
Mekanisme dan Prosedur
A.
Pengajuan Rekomendasi Oleh Pengusaha Dengan Melampirkan
Seluruh Persyaratan Dan Ditujukan Ke Kepala Dinas Kesehatan.
B.
Dinas Kesehatan Beserta Puskesmas Setempat Melakukan IKL
(Inveksi Kesehatan Lingkungan) Pada Temapat Pengusaha Yang Mengajukan Sertifikat
Laik Sehat Depot Air Minum.
C.
Dari Hasil IKL, Jika Memenuhi Syarat Maka Dilanjutkan
Dengan Penerbitan Sertifikat Laik Sehat Depot Air Minum Tapi Jika Masih Belum
Memenuhi Syarat, Maka Diberikan Beberapa Saran Perbaikan Pada Pengusaha
Tersebut Supaya Bisa Diperbaiki Dan Bisa Diperbaiki Dan Bisa Diterbitkan
Sertifikat Laik Sehat Depot Air Minum
D.
Petugas Melakukan Uji Fisik Dan Pengambilan Sampel Air
Dan Makanan Dan Mengirimkan Ke Laboratorium
E.
Petugas Memproses Sertifikat Setelah Keluar Hasil Laboratorium
F.
Bila Hasil Laboratorium Memenuhi Sarat Laik Sanitasi Maka
Kepala Dinas Kesehatan Mengeluarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi.
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
21 Hari (3
minggu)
4.
Biaya/Tarif
Gratis
5.
Produk
Pelayanan
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Hotel
6.
Penanganan
Pengaduan
Pengaduan, saran
dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur:
A. Datang langsung
B. Surat
Tindak lanjut penanganan aduan, saran
dan masukan adalah:
A.
Verififkasi aduan;
B.
Mediasi; dan
C.
Koordinasi;
SDM yang
mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
A. Sekretaris; dan
B.
Kepala Bidang.
Sarana yang digunakan dalam
penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kotak Saran, Komputer dan
Printer.
Unit kerja yang mengampu penanganan
aduan, saran dan masukan adalah Sekretariat.
Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
1.
Dasar Hukum
A.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Tentang
Pelayanan Publik
B.
Permenkes No 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha Dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor
Kesehatan
C.
Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang
Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan;
2.
Sarana dan
Prasarana (Fasilitas)
A.
A T K
B.
Komputer dengan akses internet;
C.
Printer;
D.
Meja dan Kursi.
3.
Kompetensi
Pelaksana
A.
SDM yang mampu menganalisis
sifat permohonan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
B.
SDM yang
memiliki pengetahuan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
C.
SDM yang memiliki keterampilan
mengelola data dan informasi dan telah dilatih untuk menyampaikan informasi
secara lengkap,
terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang
memerlukan.
4.
Pengawasan
Internal
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
5.
Jumlah
Pelaksana
4 Orang
6.
Jaminan
Pelayanan
A.
Melaksanakan layanan sesuai
dengan standar yangtelah ditetapkan.
B.
Petugas penyelenggaraan layanan
memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
C.
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat
agar tercapai hasil yang sesuai yang diinginkan.
7.
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan
Informasi yang
diberikan dijamin keabsahannya.
8.
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan
ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan
tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.