×

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

1.    Persyaratan

A.    Surat Permohonan Pengusaha Kepada Kepala Dinas Kesehatan   

B.    Foto Copy KTP

C.   Pas Foto Berwarna 4X6 Dua Lembar

D.   Gambar denah Bangunan lengkap dengan ukuran                                      

E.    Surat keterangan Domisili Usaha 

F.    Gambar sistem kerja peralatan  Pengolahan air minum dilengkapi dengan spesifikasi

G.   Hasil Uji Laboratorium untuk Kualitas Air  minum

H.   Sertifikat /Piagam kursus hygiene sanitasi makanan untuk pengusaha dan penjamah

I.      Hasil IKL (Insfeksi Kesehatan Lingkungan)

2.    Sistem Mekanisme dan Prosedur

A.    Pengajuan Rekomendasi Oleh Pengusaha Dengan Melampirkan Seluruh Persyaratan Dan Ditujukan Ke Kepala Dinas Kesehatan.

B.    Dinas Kesehatan Beserta Puskesmas Setempat Melakukan IKL (Inveksi Kesehatan Lingkungan) Pada Temapat Pengusaha Yang Mengajukan Sertifikat Laik Sehat Depot Air Minum.

C.   Dari Hasil IKL, Jika Memenuhi Syarat Maka Dilanjutkan Dengan Penerbitan Sertifikat Laik Sehat Depot Air Minum Tapi Jika Masih Belum Memenuhi Syarat, Maka Diberikan Beberapa Saran Perbaikan Pada Pengusaha Tersebut Supaya Bisa Diperbaiki Dan Bisa Diperbaiki Dan Bisa Diterbitkan Sertifikat Laik Sehat Depot Air Minum

D.   Petugas Melakukan Uji Fisik Dan Pengambilan Sampel Air Dan Makanan Dan Mengirimkan Ke Laboratorium

E.    Petugas Memproses Sertifikat Setelah Keluar Hasil Laboratorium

F.    Bila Hasil Laboratorium Memenuhi Sarat Laik Sanitasi Maka Kepala Dinas  Kesehatan Mengeluarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi.

3.    Jangka Waktu Pelayanan

21 Hari (3 minggu)

4.    Biaya/Tarif

Gratis

5.    Produk Pelayanan

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Hotel

6.    Penanganan Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur:

A.   Datang langsung

B.   Surat

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

A.   Verififkasi aduan;

B.   Mediasi; dan

C.   Koordinasi;

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

A.   Sekretaris; dan

B.   Kepala Bidang.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kotak Saran, Komputer dan Printer.

Unit kerja yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Sekretariat.

 

Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

 

1.    Dasar Hukum

A.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan Publik

B.    Permenkes No 14 Tahun 2021 Tentang Standar  Kegiatan Usaha Dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan

C.   Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan;

2.    Sarana dan Prasarana (Fasilitas)

A.    A T K

B.    Komputer dengan akses internet;

C.   Printer;

D.   Meja dan Kursi.

3.    Kompetensi Pelaksana

A.    SDM yang mampu menganalisis sifat permohonan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

B.    SDM yang memiliki pengetahuan di bidang perencanaan pembangunan daerah;

C.   SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi dan telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap,

terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

4.    Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

5.    Jumlah Pelaksana

4 Orang

6.    Jaminan Pelayanan

A.    Melaksanakan  layanan  sesuai dengan standar  yangtelah ditetapkan.

B.    Petugas penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

C.   Pelayanan diberikan secara cepat, tepat agar tercapai   hasil yang sesuai yang diinginkan.

7.    Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya.

8.    Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.

 

Have Query ?