×

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

1.   Persyaratan

Surat Pengantar dari Institusi Pendidikan degan lampiaran sebgai berikut :

A.   Surat Pengantar Dari Univertitas / Lembaga (Asli)

B.   Fotocopy KTM ( Kartu Tanda Mahasiswa)

C.   Fotocopy KTP

2.   Sistem, Mekanisme dan Prosedur

A.   Menerima Surat Pengantar Permintaan Surat Izin Survey Pendahuluan yang telah di disposisi oleh Kepala Dinas Kesehatan

B.   Verifikasi Berkas

C.   Apabila Telaah sesuai dengan persyaratan diberikan Surat  Izin Survey Pendahuluan

D.  Surat Izin Pendahuluan di keluarkan oleh Dinas Kesehatan

3.   Jangka Waktu Pelayanan

3 hari kerja untuk surat rekomendasi izin penelitian             

4.   Biaya /Tarif

Gratis

5.   Produk Pelayanan

Surat Izin Survey Pendahuluan

6.   Penanganan Pengaduan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

A.   datang langsung;

B.   surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

A.   Verififkasi aduan;

B.   Mediasi;

C.   Koordinasi;

D.  Sanksi.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kotak Saran, Komputer dan Printer.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

A.   Sekretaris; dan

B.   Kepala Bidang.

Unit kerja yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Sekretariat.

 

Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

 

1.   Dasar Hukum

A.   Permendakri Nomor 3 Tahun 2018 tentang penerbitan surat penelitian

B.   Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang penerbitan Rekomendasi Penelitian

C.   Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Penegmbangan di lingkuangan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

2.   Sarana dan Prasarana (Fasilitas)

A.   A T K;

B.   Komputer;

C.   Printer;dan

D.  Perlengkapan kantor

3.   Kompetensi Pelaksana

A.   Mampu mengoperasikan komputer;

B.   Memberikan pelayanan dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun;

C.   Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik;

D.  Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;

4.   Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

5.   Jumlah Pelaksana

4 Orang

6.   Jaminan Pelayanan

A.   Melaksanakan  layanan  sesuai dengan standar  yang telah ditetapkan.

B.   Petugas penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

C.   Pelayanan diberikan secara cepat, tepat agar tercapai   hasil yang sesuai yang diinginkan.

7.   Jaminan  Keamanan dan Keselamatan

Informasi tentang data dijamin kerahasiaannya.

8.   Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 6 (enam) bulan sekali

Have Query ?