Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1.
Persyaratan
Surat Pengantar
dari Institusi Pendidikan degan lampiaran sebgai berikut :
A. Surat
Pengantar Dari Universitas /Lemabaga (Asli)
B. Fotocopy
Proposal
C. Fotocopy
KTM ( Kartu Tanda Mahasiswa)
D. Fotocopy
KTP
2.
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
A. Menerima
Surat Pengantar Permintaan Surat Rekomendasi Izin Penelitian yang telah di
disposisi oleh Kepala Dinas Kesehatan
B. Verifikasi
Berkas
C. Apabila
Telaah sesuai dengan persyaratan diberikan Surat Rekomendasi Izin Penelitian
D. Izin
Penelitian di keluarkan oleh Dionas Kesatuan Bangsa dan Politik
3.
Jangka
Waktu Pelayanan
3 hari kerja
untuk surat rekomendasi izin penelitian
4.
Biaya
/Tarif
Gratis
5.
Produk
Pelayanan
Rekomendasi Izin
Penelitian
6.
Penanganan
Pengaduan
Aduan, saran dan
masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
A. datang
langsung;
B. surat.
Tindak lanjut
penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
A. Verififkasi
aduan;
B. Mediasi;
C. Koordinasi;
D. Sanksi.
Sarana yang
digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kotak Saran,
Komputer dan Printer.
SDM yang mengampu
tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
A. Sekretaris;
dan
B. Kepala
Bidang.
Unit kerja yang
mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Sekretariat.
Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
1.
Dasar
Hukum
A. Permendakri
Nomor 3 Tahun 2018 tentang penerbitan surat penelitian
B. Undang
– Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang penerbitan Rekomendasi Penelitian
C. Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan
Penegmbangan di lingkuangan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
2.
Sarana
dan Prasarana (Fasilitas)
A. A
T K;
B. Komputer;
C. Printer;dan
D. Perlengkapan
kantor.
3.
Kompetensi
Pelaksana
A. Mampu
mengoperasikan komputer;
B. Memberikan
pelayanan dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun;
C. Mampu
berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik;
D. Mampu
berkoordinasi dengan efektif dan efisien
4.
Pengawasan
Internal
Pengawasan
dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
5.
Jumlah Pelaksana
4 Orang
6.
Jaminan
Pelayanan
A. Melaksanakan layanan
sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
B. Petugas
penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
C. Pelayanan
diberikan secara cepat, tepat agar tercapai
hasil yang sesuai yang diinginkan.
7.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Informasi tentang
data dijamin kerahasiaannya
8.
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 3 (Tiga) Tahun sekali