Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1.
Persyaratan
A. Persyaratan
Administrasi
B. Persyaratan
Lokasi
C. Persyaratan
Bangunan
D. Persyaratan
Sarana, prasarana dan perlatan
E. Persyaratan
SDM
F. Persyaratan
ini disesuaikan dan di upload ke aplikasi OSS
2.
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
A. Persyaratan
di upload ke Aplikasi OSS oleh pemohon
B. Persyaratan
di cek dan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan melalui aplikasi OSS
C. Dilakukan
Pemeriksaan kesesuaian ke Lapangan oleh Tim Teknis Dinas Kesehatan
D. Tim
Teknis membuat Berita Acara Pemeriksaan Kesesuaian
E. Tim
Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan hasil penilaian kepada Pemohon dan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan untuk
memberikan persetujuan atau perbaikan melalui OSS
F. Tim
Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Standar Klinik
apabila telah memenuhi persyaratan melalui aplikasi OSS
3.
Jangka
Waktu Pelayanan
A. Pemeriksaan
kesesuaian ke lapangan di lakukan paling lama 10 hari sesudah kelengkapan
berkas dinyatakan lengkap)
B. Notifikasi
persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar melalui system OSS paling lama 10
hari sejak kunungan lapangan
4.
Biaya/Tarif
Gratis
5.
Produk
Pelayanan
Sertifikat
standar Klinik
6.
Penanganan
Pengaduan
Aduan, saran dan
masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
A. Melalui
Aplikasi OSS;
B. Langsung
ke Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan
masukan adalah:
A. Verifikasi
aduan;
B. mediasi;
C. koordinasi;
D. sanksi.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,
saran dan masukan adalah: Komputer dan Printer.
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan,
saran dan masukan adalah:
A. Administrator
Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan
B. Kepala
Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK
Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
1.
Dasar
Hukum
A. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
B. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
C. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko
D. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perzinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan
E. Peraturan
Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kota Padang Sidempuan.
2.
Sarana
dan Prasarana (Fasilitas)
A. A
T K;
B. Komputer;
C. Printer;
D. Perlengkapan
kantor.
3.
Kompetensi
Pelaksana
A. Mampu
mengoperasikan komputer;
B. Memberikan
pelayanan dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun;
C. Mampu
berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik;
D. Mampu
berkoordinasi dengan efektif dan efisien;
4.
Pengawasan
Internal
Pengawasan
dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
5.
Jumlah
Pelaksana
4 Orang
6.
Jaminan
Pelayanan
A. Melaksanakan
layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
B. Petugas
memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
C. Pelayanan
diberikan secara cepat dan tepat agar tercapai hasil yang sesuai dengan yang
diinginkan
7.
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan
Informasi tentang
data sertifikat dijamin kerahasiaannya.
8.
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Dilaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja minimal 3 (tiga) bulan sekali