×
Pengawasan dan Insfeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)  terhadap tempat tempat umum

Sanitasi tempat-tempat umum adalah tempat yang memiliki fasilitas dan berpotensi terhadap  terjadinya penularan penyakit. 

Tempat umum merupakan suatu tempat  dimana banyak orang berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus baik secara membayar maupun tidak ataupun suatu tempat dimana orang berkumpul dan melakukan aktivitas sehari hari. 

Dinas kesehatan  Kota Padangsidimpuan melaksanakan IKL (Insfeksi Kesehatan Lingkungan)  terhadap 19 hotel, 3 kolam renang  dan 3 pondok pesantren  pada bulan Maret sampai Mei 2022.

Tujuan dari Infeksi Kesehatan Lingkungan adalah :

1.Memantau Keadaan sanitasi  Tempat-Tempat Umum secara berkala

2.Membina dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yg bersih dan sehat

3.Untuk mencegah timbulnya berbagai macam penyakit menular dan penyakit akibat Kerja (PAK)