Sanitasi tempat-tempat umum adalah tempat yang memiliki fasilitas dan berpotensi terhadap terjadinya penularan penyakit.
Tempat umum merupakan suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus baik secara membayar maupun tidak ataupun suatu tempat dimana orang berkumpul dan melakukan aktivitas sehari hari.
Dinas kesehatan Kota Padangsidimpuan melaksanakan IKL (Insfeksi Kesehatan Lingkungan) terhadap 19 hotel, 3 kolam renang dan 3 pondok pesantren pada bulan Maret sampai Mei 2022.
Tujuan dari Infeksi Kesehatan Lingkungan adalah :
1.Memantau Keadaan sanitasi Tempat-Tempat Umum secara berkala
2.Membina dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yg bersih dan sehat
3.Untuk mencegah timbulnya berbagai macam penyakit menular dan penyakit akibat Kerja (PAK)