Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1.
Persyaratan
A. Sudah memiliki NIB (terdaftar pada aplikasi OSS)
B. Fotocopy NPWP Pemilik Usaha
C. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) jika sudah memiliki
D. Asli Surat Pernyataan Kesediaan memenuhi Komitmen SPPIRT
E. Photo/Gambar Rancangan Label Setiap Produk yang memuat antara lainnya :
- Nama Produk & Nama Usaha - Keterangan Halal - Keterangan Lainnya
- Tanggal & Kode Produksi - Berat Bersih
- Keterangan Kadaluarsa - Nomor SPP-IRT
- Komposisi - Kandungan Gizi
- Asal Usul Bahan Pangan - Informasi Nilai Gizi
F. Mengisi Formulir Data Produk Seperti :
- Jenis Pangan
- Cara Proses
- Jenis Kemasan
- Penyimpanan
G. Sudah terdaftar dan disetujui izin edar melalui aplikasi sppirt.pom.go.id
** Pengajuan Permohonan Dapat Dibantu oleh Pelayanan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan
2.
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
A. Pemohon
melakukan pendaftaran SPP-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id yang sudah
terintegrasi dengan oss.go.id
B. Pemohon
yang belum mempunyai sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan mengikuti Penyuluhan
Keamanan Pangan
C. Seksi
Kefarmasian Dinas Kesehatan menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan
sarana
D. Dinas
Kesehatan menghubungi Pemohon untuk
dilakukan serah terima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Lampiran PB
UMKU Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
E. Dinas
Kesehatan Melakukan Verifikasi pemenuhan komitmen dalam rangka penerbitan
SPP-IRT melalui Aplikasi sppirt.pom.go.id untuk Produk yang bisa mendapatkan
SPP-IRT. Dan membuat surat Rekomendasi Pembatalan SPP-IRT untuk produk yang tidak
sesuai untuk mendapatkan SPP-IRT yang di tujukan ke Dinas PMPTSP Kota Padang
Sidempuan
3.
Jangka
Waktu Pelayanan
Diberikan waktu 3
bulan untuk pemenuhan komitmen setelah SPP-IRT terbit dan dapat di perpanjang 3
bulan lagi untuk yang belum dapat memenuhi komitmen.
4.
Biaya
/Tarif
Gratis
5.
Produk
Pelayanan
A. Sertifikat
Penyuluhan Keamanan Pangan dan
B. Lampiran
PB UMKU Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
(SPP-IRT)
6.
Penanganan
Pengaduan
Aduan, saran dan
masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
A. datang
langsung;
B. surat.
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan
masukan adalah:
Verififkasi aduan;
A. Mediasi;
B. Koordinasi;
C. Sanksi.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,
saran dan masukan adalah Komputer dan Printer.SDM yang mengampu tugas
penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
A. Administrator
Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan
B. Kepala
Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK
Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
1.
Dasar
Hukum
A. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
B. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
C. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perzinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan
D. Peraturan
Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kota Padang Sidempuan.
2.
Sarana
dan Prasarana (Fasilitas)
A. A
T K;
B. Komputer;
C. Printer;dan
D. Perlengkapan
kantor.
3.
Kompetensi
Pelaksana
A.
Memahami sistem perencanaan pembangunan
daerah;
B. Mampu
mengoperasikan komputer;
C. Memberikan
pelayanan dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun;
D. Mampu
berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik;
E. Mampu
berkoordinasi dengan efektif dan efisien;
4.
Pengawasan
Internal
Pengawasan
dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
5.
Jumlah
Pelaksana
4 Orang
6.
Jaminan
Pelayanan
A. Melaksanakan layanan
sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan
B. Petugas
penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
C. Pelayanan
diberikan secara cepat, tepat agar tercapai
hasil yang sesuai yang diinginkan.
7.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Informasi tentang
data sertifikat dijamin kerahasiaannya.
8.
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Dilaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja minimal 3 (tiga) bulan sekali