1.
Persyaratan di upload ke Aplikasi OSS oleh pemohon
2.
Persyaratan di cek dan diverifikasi oleh Dinas
Kesehatan melalui Aplikasi OSS
3.
Dilakukan Pemeriksaan kesesuaian ke Lapangan oleh
Tim Teknis Dinas Kesehatan (Paling Lambat 10 Hari sesudah Berkas dinyatakan
lengkap)
4.
Tim Teknis membuat Berita Acara Pemeriksaan
Kesesuaian
5.
Tim Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan hasil
penilaian pemenuhan Standar persyaratan kepada Pemohon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu
Satu Pintu Kota Padang Sidempuan untuk memberikan persetujuan atau perbaikan
melalui OSS (Paling Lambat 10 Hari sesudah Pemeriksaan Kesesuaian di Lapangan)
6.
Tim Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan Berita
Acara dan Sertifikat Standar Klinik apabila telah memenuhi persyaratan melalui
aplikasi OSS
1.
Persyaratan di upload ke Aplikasi OSS oleh pemohon
2.
Persyaratan di cek dan diverifikasi oleh Dinas
Kesehatan melalui Aplikasi OSS (Durasi
Pemenuhan Persyaratan adalah 30 Hari)
3.
Dilakukan Pemeriksaan kesesuaian ke Lapangan oleh
Tim Teknis Dinas Kesehatan
4.
Tim Teknis membuat Berita Acara Pemeriksaan
Kesesuaian
5.
Tim Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan hasil
penilaian pemenuhan Standar persyaratan kepada Pemohon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu
Satu Pintu Kota Padang Sidempuan untuk memberikan persetujuan atau perbaikan
melalui OSS
6.
Tim Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan Berita
Acara dan Sertifikat Standar Apotek dan Toko Obat apabila telah memenuhi
persyaratan melalui aplikasi OSS (Durasi Pemberian Izin Paling Lama 9 hari
Sejak Dokumen dinyatakan lengkap)
1.
Pemohon melakukan pendaftaran SPP-IRT melalui
aplikasi sppirt.pom.go.id yang sudah terintegrasi dengan oss.go.id
2.
Pemohon yang belum mempunyai sertifikat Penyuluhan
Keamanan Pangan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
3.
Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan menghubungi
pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
4.
Dinas Kesehatan menghubungi Pemohon untuk
dilakukan serah terima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Lampiran PB
UMKU Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Silahkan
klik disini untuk info selengkapnya
Silahkan
klik disini untuk info selengkapnya
Silahkan
klik disini untuk info selengkapnya
Silahkan
klik disini untuk info selengkapnya
Silahkan
klik disini untuk info selengkapnya
Silahkan
klik disini untuk info selengkapnya
Silahkan
klik disini untuk info selengkapnya
Silahkan
klik disini untuk info selengkapnya
Silahkan
klik disini untuk info selengkapnya
Silahkan
klik disini untuk info selengkapnya