×

1.    Persyaratan di upload ke Aplikasi OSS oleh pemohon

2.    Persyaratan di cek dan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan melalui Aplikasi OSS

3.    Dilakukan Pemeriksaan kesesuaian ke Lapangan oleh Tim Teknis Dinas Kesehatan (Paling Lambat 10 Hari sesudah Berkas dinyatakan lengkap)

4.    Tim Teknis membuat Berita Acara Pemeriksaan Kesesuaian

5.    Tim Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan hasil penilaian pemenuhan Standar persyaratan kepada Pemohon dan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan untuk memberikan persetujuan atau perbaikan melalui OSS (Paling Lambat 10 Hari sesudah Pemeriksaan Kesesuaian di Lapangan)

6.    Tim Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Standar Klinik apabila telah memenuhi persyaratan melalui aplikasi OSS

1.    Persyaratan di upload ke Aplikasi OSS oleh pemohon

2.    Persyaratan di cek dan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan melalui Aplikasi OSS  (Durasi Pemenuhan Persyaratan adalah 30 Hari)

3.    Dilakukan Pemeriksaan kesesuaian ke Lapangan oleh Tim Teknis Dinas Kesehatan

4.    Tim Teknis membuat Berita Acara Pemeriksaan Kesesuaian

5.    Tim Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan hasil penilaian pemenuhan Standar persyaratan kepada Pemohon dan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan untuk memberikan persetujuan atau perbaikan melalui OSS

6.    Tim Teknis Dinas Kesehatan menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Standar Apotek dan Toko Obat apabila telah memenuhi persyaratan melalui aplikasi OSS (Durasi Pemberian Izin Paling Lama 9 hari Sejak Dokumen dinyatakan lengkap)

1.    Pemohon melakukan pendaftaran SPP-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id yang sudah terintegrasi dengan oss.go.id

2.    Pemohon yang belum mempunyai sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

3.    Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana

4.    Dinas Kesehatan menghubungi Pemohon  untuk dilakukan serah terima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Lampiran PB UMKU Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)