×

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

1.   Persyaratan

Surat Pengantar dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan lampiran sebagai berikut:

A.   Fotocopy STR yang dilegalisir asli

B.   Fotocopy Ijazah terakhir

C.   Fotocopy KTP

D.  Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi

E.   Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP

F.   Surat Keterangan dari pimpinan tempat bekerja (fasyankes)

G.  Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa tempat berpraktek (Praktek Mandiri)

H.  Fotocopy SIP/SIk Lama (perpanjangan)

2.   Sistem, Mekanisme dan Prosedur

A.   Menerima surat pengantar permintaan rekomendasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah di disposisi oleh Kepala Dinas Kesehatan

B.   Verifikasi Berkas

C.   Apabila telah sesuai dengan persyaratan diberikan surat rekomendasi SIP/SIK (Fasyankes)

D.  Verifikasi lapangan untuk praktek mandiri

E.   Praktek Mandiri yang tidak layak diberikan waktu untuk memenuhi kelayakan selama 14 hari

F.   Apabila kelayakan Praktek mandiri sudah terpenuhi, rekomendasi diberikan kepada Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu dan pemohon

G.  Izin SIP/SIK dikeluarkan oleh Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu

3.   Jangka Waktu Pelayanan

3 hari kerja untuk SIP/SIK di Fasyankes dan 7 hari kerja untuk Praktek Mandiri

4.   Biaya /Tarif

Gratis

5.   Produk Pelayanan

Rekomendasi SIP/SIK

6.   Penanganan Pengaduan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

A.   datang langsung;

B.   surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

A.   Verififkasi aduan;

B.   Mediasi;

C.   Koordinasi;

D.  Sanksi.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kotak Saran, Komputer dan Printer.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

A.   Sekretaris; dan

B.   Kepala Bidang.

Unit kerja yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Sekretariat

 

Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

 

1.   Dasar Hukum

A.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

B.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

C.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi tenaga Kesehatan

D.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Izin dan Penyelenggaraan Prakti tenaga Kesehatan

E.   Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan.

2.   Sarana dan Prasarana (Fasilitas)

A.   A T K;

B.   Komputer;

C.   Printer;dan

D.  Perlengkapan kantor.

3.   Kompetensi Pelaksana

A.   Mampu mengoperasikan komputer;

B.   Memberikan pelayanan dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun;

C.   Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik;

D.  Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;

4.   Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

5.   Jumlah Pelaksana

4 Orang

6.   Jaminan Pelayanan

A.   Melaksanakan  layanan  sesuai dengan standar  yang telah ditetapkan.

B.   Petugas penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

C.   Pelayanan diberikan secara cepat, tepat agar tercapai   hasil yang sesuai yang diinginkan.

7.   Jaminan  Keamanan dan Keselamatan

Informasi tentang data dijamin kerahasiaannya.

8.   Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 6 (enam) bulan sekali

 

Have Query ?