Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1.
Persyaratan
Surat Pengantar
dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan
lampiran sebagai berikut:
A. Fotocopy
STR yang dilegalisir asli
B. Fotocopy
Ijazah terakhir
C. Fotocopy
KTP
D. Surat
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
E. Surat
Keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP
F. Surat
Keterangan dari pimpinan tempat bekerja (fasyankes)
G. Surat
keterangan dari Lurah/Kepala Desa tempat berpraktek (Praktek Mandiri)
H. Fotocopy
SIP/SIk Lama (perpanjangan)
2.
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
A. Menerima
surat pengantar permintaan rekomendasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan
pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah di disposisi oleh Kepala Dinas
Kesehatan
B. Verifikasi
Berkas
C. Apabila
telah sesuai dengan persyaratan diberikan surat rekomendasi SIP/SIK (Fasyankes)
D. Verifikasi
lapangan untuk praktek mandiri
E. Praktek
Mandiri yang tidak layak diberikan waktu untuk memenuhi kelayakan selama 14
hari
F. Apabila
kelayakan Praktek mandiri sudah terpenuhi, rekomendasi diberikan kepada Dinas
penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu dan pemohon
G. Izin
SIP/SIK dikeluarkan oleh Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu
3.
Jangka
Waktu Pelayanan
3 hari kerja
untuk SIP/SIK di Fasyankes dan 7 hari kerja untuk Praktek Mandiri
4.
Biaya
/Tarif
Gratis
5.
Produk
Pelayanan
Rekomendasi
SIP/SIK
6.
Penanganan
Pengaduan
Aduan, saran dan
masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
A. datang
langsung;
B. surat.
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan
masukan adalah:
A. Verififkasi
aduan;
B. Mediasi;
C. Koordinasi;
D. Sanksi.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,
saran dan masukan adalah Kotak Saran, Komputer dan Printer.
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan,
saran dan masukan adalah:
A. Sekretaris;
dan
B. Kepala
Bidang.
Unit kerja yang mengampu penanganan aduan,
saran dan masukan adalah Sekretariat
Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
1.
Dasar
Hukum
A. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
B. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
C. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi tenaga Kesehatan
D. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Izin dan Penyelenggaraan Prakti
tenaga Kesehatan
E. Peraturan
Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kota Padang Sidempuan.
2.
Sarana
dan Prasarana (Fasilitas)
A. A
T K;
B. Komputer;
C. Printer;dan
D. Perlengkapan
kantor.
3.
Kompetensi
Pelaksana
A. Mampu
mengoperasikan komputer;
B. Memberikan
pelayanan dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun;
C. Mampu
berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik;
D. Mampu
berkoordinasi dengan efektif dan efisien;
4.
Pengawasan
Internal
Pengawasan
dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
5.
Jumlah
Pelaksana
4 Orang
6.
Jaminan
Pelayanan
A. Melaksanakan layanan
sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
B. Petugas
penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
C. Pelayanan
diberikan secara cepat, tepat agar tercapai
hasil yang sesuai yang diinginkan.
7.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Informasi tentang
data dijamin kerahasiaannya.
8.
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Dilaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja minimal 6 (enam) bulan sekali