×

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

  

1.    Persyaratan

Surat Permohonan pengusaha hotel kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan dengan lampiran sebagai berikut :

A.    Foto copy KTP pemohon

B.    Foto copy NPWP pemohon

C.   Foto copy surat keterangan domisili hotel

D.   Denah bangunan 

E.    Peta Lokasi hotel

F.    Gambar Denah Bangunan Hotel (Site Plan)

G.   Foto copy Checklist Persyaratan Dasar Hotel

H.   Ijin Usaha Hotel TDUP

I.      Ijin AMDAL

J.    Sertifikat kelaikan APAR

K.    Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan)

L.    Sertifikat Laik Sehat Jasa Boga/Restoran Hotel

2.    Sistem Mekanisme dan Prosedur

A.    Pengajuan rekomendasi oleh pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan.

B.    Dinas Kesehatan beserta puskesmas setempat melakukan IKL pada lokasi tersebut

C.   Dari hasil IKL jika memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes nomor 14 Tahun 2021      maka dilanjutkan dengan penerbitan Sertifikat Laik Sanitasi Jasa Boga. Tapi jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki dan bisa diterbitkan Sertifikat Laik Sanitasi Hotel.

3.    Jangka Waktu Pelayanan

14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap

4.    Biaya/Tarif

Gratis

5.    Produk Pelayanan

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga/Catering

6.    Penanganan Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur:

A.   datang langsung

B.   surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

A.   Verififkasi aduan;

B.   Mediasi; dan

C.   Koordinasi;

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

A.   Sekretaris; dan

B.   Kepala Bidang.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kotak Saran, Komputer dan Printer.

Unit kerja yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Sekretariat.

 

Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

 

1.    Dasar Hukum

A.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

B.    Permenkes nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

C.   Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan;

2.    Sarana dan Prasarana (Fasilitas)

A.    A T K;

B.    Komputer dengan akses internet; Pengawasan Internal

C.   Printer;

D.   Meja dan Kursi.

3.    Kompetensi Pelaksana

A.    SDM yang mampu menganalisis sifat permohonan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

B.    SDM yang memiliki pengetahuan di bidang perencanaan pembangunan daerah;

C.   SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi dan telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

4.    Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

5.    Jumlah Pelaksana

4 Orang

6.    Jaminan Pelayanan

1.    Melaksanakan  layanan  sesuai dengan standar  yang telah ditetapkan.

2.    Petugas penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

3.    Pelayanan diberikan secara cepat, tepat agar tercapai   hasil yang sesuai yang diinginkan.

7.    Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya.

8.    Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.

 

 

 

Have Query ?