Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1.
Persyaratan
Surat Permohonan
pengusaha hotel kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan dengan lampiran
sebagai berikut :
A.
Foto copy KTP pemohon
B.
Foto copy NPWP pemohon
C.
Foto copy surat keterangan domisili hotel
D.
Denah bangunan
E.
Peta Lokasi hotel
F.
Gambar Denah Bangunan Hotel (Site Plan)
G.
Foto copy Checklist Persyaratan Dasar Hotel
H.
Ijin Usaha Hotel TDUP
I.
Ijin AMDAL
J.
Sertifikat kelaikan APAR
K.
Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan)
L.
Sertifikat Laik Sehat Jasa Boga/Restoran Hotel
2.
Sistem
Mekanisme dan Prosedur
A.
Pengajuan rekomendasi oleh pengusaha dengan melampirkan
seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan.
B.
Dinas Kesehatan beserta puskesmas setempat melakukan IKL
pada lokasi tersebut
C.
Dari hasil IKL jika memenuhi syarat sesuai dengan
Permenkes nomor 14 Tahun 2021 maka dilanjutkan
dengan penerbitan Sertifikat Laik Sanitasi Jasa Boga. Tapi jika masih belum
memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha
tersebut supaya bisa diperbaiki dan bisa diterbitkan Sertifikat Laik Sanitasi
Hotel.
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
14 (empat belas)
hari kerja setelah persyaratan lengkap
4.
Biaya/Tarif
Gratis
5.
Produk
Pelayanan
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga/Catering
6.
Penanganan
Pengaduan
Pengaduan, saran
dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur:
A.
datang langsung
B.
surat.
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
A.
Verififkasi aduan;
B.
Mediasi; dan
C.
Koordinasi;
SDM yang mengampu
tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
A.
Sekretaris; dan
B.
Kepala Bidang.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan
masukan adalah Kotak Saran, Komputer dan Printer.
Unit kerja yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan
adalah Sekretariat.
Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
1.
Dasar Hukum
A.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
B.
Permenkes nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor
Kesehatan.
C.
Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan;
2.
Sarana dan
Prasarana (Fasilitas)
A.
A T K;
B.
Komputer dengan akses internet; Pengawasan Internal
C.
Printer;
D.
Meja dan Kursi.
3.
Kompetensi
Pelaksana
A.
SDM yang mampu menganalisis
sifat permohonan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
B.
SDM yang memiliki
pengetahuan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
C.
SDM yang memiliki keterampilan
mengelola data dan informasi dan telah dilatih untuk menyampaikan informasi
secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang
memerlukan.
4.
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
5.
Jumlah
Pelaksana
4 Orang
6.
Jaminan
Pelayanan
1. Melaksanakan
layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Petugas
penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
3. Pelayanan diberikan
secara cepat, tepat agar tercapai hasil yang sesuai yang
diinginkan.
7.
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan
Informasi yang
diberikan dijamin keabsahannya.
8.
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1
(satu) kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk
menjaga dan meningkatkan kinerja pelayananan.